SUNGAI RAYA—Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kubu Raya, Maria Agustina menuturkan sejumlah usaha di Kubu Raya masih banyak yang tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, BPMPT akan bekerja sama dengan SKPD terkait untuk memonitor usaha-usaha yang tidak miliki izin ini.
”Untuk fungsi pengawasan dan pengendalian soal IMB ini kewenangannya berada di SKPD teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan," katanya. Namun, lanjutnya, untuk penegakan peraturan hukumnya, disebutkan Maria dilakukan oleh Sat Pol PP. Jadi berdasarkan Perda, penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pendirian usaha tersebut fungsinya ada di Sat Pol PP.
Jadi untuk penerapan sanksi itu ditegaskan Maria berada di SKPD teknis. Sementara BMPT sendiri berfungsi sebagai implementasi proses pengurusan administrasi. Setelah didapat data usaha yang tidak miliki IMB maka BPMPT berkewajiban melayani proses administrasi IMB dari si pemohon.
”Untuk fungsi pengawasan dan pengendalian soal IMB ini kewenangannya berada di SKPD teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan," katanya. Namun, lanjutnya, untuk penegakan peraturan hukumnya, disebutkan Maria dilakukan oleh Sat Pol PP. Jadi berdasarkan Perda, penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pendirian usaha tersebut fungsinya ada di Sat Pol PP.
Jadi untuk penerapan sanksi itu ditegaskan Maria berada di SKPD teknis. Sementara BMPT sendiri berfungsi sebagai implementasi proses pengurusan administrasi. Setelah didapat data usaha yang tidak miliki IMB maka BPMPT berkewajiban melayani proses administrasi IMB dari si pemohon.
Kata Maria, hingga Maret 2012 pihaknya telah menerima sebanyak 112 berkas pengajuan IMB dari pemohon. Sementara sisa berkas pada tahun 2011 sebanyak 159 berkas. "Namun berkas yang bisa diproses 271. Total izin yang telah keluar sebanyak 96 sedangkan yang masih dalam proses 175 berkas," jelasnya.
Sementara itu, hasil penertiban yang dilakukan Sat Pol PP beberapa waktu lalu ternyata masih banyak usaha yang dianggap ilegal lantaran tidak miliki izin. Diantaranya usaha warnet. Khusus di Sui Raya ibukota Kubu Raya ditemukan sebanyak 62 warnet tidak miliki izin.
Kepala Sat Pol PP Kubu Raya, Andy Hasriyadi menyebutkan jumlah itu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan jumlah para pengusaha yang membuka warnet. Karena dari 14 warnet yang diambil sampelnya, hanya tiga saja yang memiliki izin."Kita berharap mereka yang belum miliki izin dapat mengurusnya karena itu sudah diatur dalam perda. Sehingga wajib hukumnya memiliki izin," tegas Andi.
Dipastikan sejumlah usaha yang tidak miliki izin itu tidak hanya warnet namun usaha-usaha besar lainnya pun juga demikian. Akan tetapi tampaknya, lepas dari pengontrolan. "Kita minta agar Dinas Cipta Karya pro aktif turun ke lapangan. Apalagi, mengenai IMB sudah diatur didalam Perda. Disitu didapat pula retribusinya bagi pendapatan daerah," tegas anggota Komisi B DPRD Kubu Raya, Syaiful Anwar.
Karena itu dia mengingatkan agar Dinas Cipta Karya tidak tutup mata apalagi selama ini terkesan tidak transparan dalam memberikan perizinan. Segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk pendataan. "Apalagi di dalam Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Retribusi IMB sudah jelas ditegaskan bahwa setiap orang diharuskan membuat IMB. Dan diharuskan membayar retribusi. Jika itu tidak dilakukan maka dapat dikenai dengan hukuman pidana," kata Syaiful. (den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment