Wajib Serahkan Surat Pemberitahuan ke Mendagri - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Friday, June 14, 2013

Wajib Serahkan Surat Pemberitahuan ke Mendagri

SUNGAI RAYA-Calon imcumbet, yakni Muda Mahendrawan sudah dipastikan akan kembali maju sebagai calon bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kubu Raya, 19 September mendatang. Kepastian itu, dapat dilihat dari deklarasi yang dilakukan beberapa bulan lalu dan syarat dukungan calon perseorangan yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya.

Pada Pemilukada kali ini, Muda berpisah dari pasangannya, yakni Andreas Muhrotien dan lebih memilih menggandeng Suharjo, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Kabupaten Kubu Raya. Meski tahapan sudah memasuki masa pendaftaran, pasangan ini belum diketahui kapan akan mendaftar.

Khusus bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati incumbent, Devisi Teknis Pemilu KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon incumber tersebut sedikit berbeda dari pasangan lainnya, yakni pada saat pendaftaran harus menyerahkan surat pemberitahuan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bahwa dirinya kembali maju pada Pemilukada. “Tidak ada alasan bagi calon bupati incumbent untuk tidak memenuhi syarat tersebut, karena hukumnya wajib,” katanya, Kamis (13/6).

Encep menjelaskan kewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor  35 tahun 2013 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan. “Dalam peraturan tersebut telah diatur, terkait teknis, dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya pada Pemilukada tahun ini,” ucapnya.

Di dalam  Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, lanjut dia diterangkan ada perbedaan bagi bakal pasangan calon incumbent dan non incumbent. Letak perbedaannya adalah di pasal 21, yang menyebutkan bahwa  bagi bupati atau wakil bupati, gubernur atau wakil gubernur, dan wali kota atau wakil wali kota yang masih menjabat diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk bupati dan wakil bupati.

Merujuk pada peraturan tersebut, dia menerangkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur adalah untuk menyatakan dirinya akan kembali maju. “Inilah yang membedakan, dan dari persyaratan yang diserahkan nantinya akan diperiksa, apakah sudah ada atau belum,” terangnya.

Sementara untuk bakal pasangan calon dari pegawai negeri sipil, disebutkanya bahwa yang bersangkutan tidak harus mundur. Akan tetapi, jika calon dari PNS menjabat di struktural dan pejabat fungsional di dalam jabatan negerinya, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya. “Jadi status PNS-nya tidak hilang,” ungkapnya.

Di dalam PKPU tersebut, dia menambahkan juga telah diatur, jika ada anggota dewan yang akan maju sebagai bakal calon bupat dan calon wakil bupati, maka yang bersangkutan harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Dan jika pimpinan DPRDnya yang akan maju, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya bukan dari keanggotaannya. (adg)

Sumber : Pontianak Post Tanggal 14 Juni 2013 Halaman 18

No comments:

Post a Comment