Dukungan DPD. KPU Verifikasi Faktual - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Wednesday, May 29, 2013

Dukungan DPD. KPU Verifikasi Faktual

SNGAI RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menerima sampling berkas dukungan untuk 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia (DPD RI) dari KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk  Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Devisi Teknis Pemilu KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengatakan pada 24 Mei lalu pihaknya telah menerima daftar sampling dukungan untuk bakal calon anggota DPD RI untuk jalur perseorangan. “Sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Provinsi, bahwa jumlah bakal calon yang mendaftar sebanyak 35 orang . Dukungan untuk jalur perseorangan ini selanjutnya akan diverifikasi faktual,” katanya, Selasa (28/5).

Daru 1.356 sampling  dukungan yang diserahkan KPU Provinsi, dia menjelaskan ditemukan ada enam calon yang tidak memiliki sampling dukungan di Kabupaten Kubu Raya. “Enam bakal calon DPD RI ini di Kubu Raya tidak ada sampling dukungannya, apakah memang tidak ada dukungan atau memang hasil acaknya tidak terkena. Sehingga sampling dukungan yang akan kami verifikasi hanya 29 calon anggota DPD,” ucapnya.

Selanjutnya, dia menambahkan sampling dukungan tersebut akan dilakukan verfikasi faktual, dan akan dilakukan sejak 24 Mei kemarin. Setelah sampling dukungan dipetakan, memang tersebar di sembilan kecamatan dan di 70 desa. “Verifikasi dilakukan selama dua minggu sejak diterimanya sampling dukungan sampai dengan 6 Juni mendatang,” ungkapnya.
Petugas yang nantinya akan melakukan verifikasi faktual, lanjut dia adalah petugas yang ada di KPU Kabupaten Kubu Raya yang akan dibantu oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). apakah nantinya, dalam dukungan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak ataukah menyatakan dukungan atau tidak terhadap bakal anggota DPD RI tersebut.
Encep Endan menjelaskan, kalaupun dari hasil verifikasi ada yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon, sesuai dengan standar operating prosedur (SOP) yang telah ditentukan, maka pihaknya akan memberikan surat pernyataan tidak mendukung kepada warga. “7 sampai dengan 8 Juni setelah verifikasi faktual selesai, kami selanjutnya akan melakukan, perhitungan, merekap dan penyusunan berita acara, untuk dilaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post. Tanggal 29 Mei 2013. Halaman 18

No comments:

Post a Comment