Antisipasi Gizi Buruk dan Busung Lapar - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Monday, March 18, 2013

Antisipasi Gizi Buruk dan Busung Lapar

Gbr dari Internet
SUNGAI RAYA- Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif bagi setiap anak menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang ibu. ASI eksklusif merupakan hak asasi setiap anak. Karena sesuai dengan PP No. 33/2012 tentang ASI.

Menurut Kepala Seksi Peningkatan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya,  Mustafa Bakri pemberian ASI kepada anak 0–6 tahun harus terus digencarkan. Dengan cara itu, setiap anak akan bisa tumbuh sehat dan dapat meminimalisasir terjadinya kasus gizi buruk atau busung lapar yang kerap.

Kehadiran PP No. 33/2012 tentang ASI, lanjut dia  bisa menjawab berbagai masalah yang ada selama ini.  Karena pada dasarnya Peraturan pemerintah tersebut mewajibkan seluruh setiap ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi selama enam bulan pertama. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi gizi dan kualitas nutrisi pertama untuk bayi dalam periode emas itu. “Karena itu kami selalu mensosialisasikan PP No. 33/2012 tersebut. sosialisasi itu  jangan sampai berhenti dan harus terus dilakukan sampai ke tingkat paling bawah,” katanya, Minggu (17/3).

Selain itu, dia menuturkan suami harus memberikan perhatian, termasuk ikut memikirkan kesehatan ibu hamil. Bentuk perhatian yang dimaksud, mulai dari mengawasi makanan hingga ikut mendampingi ketika proses persalinan berlangsung.  Karena seperti yang diketahui ada cara dan teknik-teknik tertentu dalam dunia kesehatan, di mana ayah dapat membantu kontraksi rahim. Selain bayi cepat keluar, juga proses penyembuhan lebih cepat.

Suami yang mendampingi di ruang persalinan dapat cepat mengambil tindakan apabila terdapat bahaya risiko yang tidak diinginkan. Itulah yang dinamakan suami siaga. Karena bagi sebagian perempuan, melahirkan adalah hal menakutkan yang mempertaruhkan nyawa. Karena itu, dukungan suami sangat dibutuhkan.

Dia mengatakan sejak mengetahui tanda-tanda kehamilan, ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya ke tenaga medis minimal empat kali. Yakni pada tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua. Kemudian saat memasuki usia kandungan sembilan bulan, pemeriksaan dilakukan minimal dua kali.

Bagi orang tua, tambahnya proses persalinan harus sudah dipikirkan sejak masa kehamilan. Termasuk menyiapkan tabungan, waktu dan tempat melahirkan, serta alternatif proses kelahiran normal atau caesar. Juga hal-hal teknis seperti menyiapkan kendaraan ketika melahirkan dan pendonor yang memiliki golongan darah sama. ”Jangan ketika baru mau lahir baru disiapkan. Kalau sudah diinventarisasi jauh-jauh hari apa saja yang dibutuhkan, akan mempermudah persalinan,” terangnya. (adg)

Sumber : Pontianak Post

No comments:

Post a Comment