Sebelas Desa Dapat Teguran - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Wednesday, July 18, 2012

Sebelas Desa Dapat Teguran

Fauzi Kasim
Deadline SPj ADD hingga Akhir Juli

SUNGAI RAYA – Sedikitnya sebelas desa penerima alokasi dana desa (ADD) tahun 2011 terancam bakal diproses ke Inspektorat. Ini akan terjadi jika mereka tidak segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban ADD tersebut ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kubu Raya.

”Sekarang ini masih ada sekitar sebelas dari 20 desa yang belum menyampaikan laporannya. Nama-nama desa tidak bisa kita sebutkan dan itu masih bersifat rahasia. Sebab, masih ada itikad baik aparatur desa dalam menuntaskan laporannya,” ungkap Fauzi Kasim, kepala BPMPD, Senin (16/7) di Sungai Raya. “Yang pasti, desa-desa tersebut masuk dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2011 dan disampaikan tahun 2012 ini kepada kita,” timpal dia.

Menurutnya, meskipun belum menyampaikan laporan SPj, namun sebelas desa tersebut memiliki itikad baik. Buktinya, ditambahkan dia, aparatur desanya sangat rajin melakukan konsultasi kepada BPMPD Kubu Raya terkait pemakaian dana ADD 2011.


”Mereka memang diperintahkan sampai akhir Juli tahun 2012 menuntaskan laporan pengunaan ADD tahun 2011. Kalau tidak disampaikan, pasti ada implikasi. Misalnya ADD tahun 2012 tidak dicairkan. Dan tentu saja itu akan menghambat kepada proses pemerintah desa,” ujarnya.

Kalau persoalannya ke proses pencairan, lanjutnya, sah saja dan tidak menimbulkan problem di kemudian hari. Namun, ditambahkan dia, jika laporannya masuk ke review Inspektorat, tentu akan menimbulkan problem bersama. Yang dikhawatirkan, menurut dia, jika diteruskan ke aparat penegak hukum, maka akan menjadi masalah tindak pidana. ”Itu yang kita wanti-wanti. Makanya kita minta di awal, pertengahan atau akhir Juli, untuk SPj ADD harus sudah tuntas semua,” tandasnya.

Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Parbudpora menambahkan mengenai pencairan ADD tahun 2012 memang masih bervariatif. Menurutnya, sekitar 60 persen desa selalu melakukan konsultasi. Itupun, ditambahkan dia, menyangkut sebagai salah satu syarat sebelum proses pencairan direkomendasikan ke DPPKAD. “Untuk saat ini sudah ada sekitar puluhan desa siap mencairkan ADD. Soal pencairan, kita memang tidak tahu. Sebab, ranah sepenuhnya berada di DPKKAD,” tuturnya.

Namun dia memastikan bahwa untuk batas waktu proses pencairan, tetap pada akhir Juli ini. Sementara untuk mengajukan pencairan, ditambahkan dia, dilakukan pengajuan dengan format sebelumnya. BPMPD, menurut dia, hanya memberikan batas waktu agar proposal ajuan cepat cair. Bahkan, diungkapkan dia, salah satu desa di Kecamatan Sungai Kakap sudah melampirkan porposal sejak awal. ”Alhamudillah urusannya lancar. Apalagi ADD tahun 2012 ini adalah pencairan tahap pertama,” ucapnya.

Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) LHP BPK-RI mencatat belanja Bantuan Keuangan ADD yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp1.739.700.000.  ”Ini juga catatan, tetapi kami Panja sudah klarifikasi. Kami berharap catatan BPK RI ini segera dituntaskan,” kata Jupri, belum lama ini.

Katanya, dalam belanja bantuan ADD tahun 2011, dianggarkan kepada 106 desa di sembilan kecamatan di Kubu Raya. Dari anggaran itu, menurut dia, tidak ada realisasi ke Desa Sungai Nipah di Kecamatan Teluk Pakedai, kemudian Desa Bemban, Desa Dabong (Kubu), serta Desa Permata (Terentang), karena tidak ada pengajuan proposal. Kemudian, dia menambahkan, pemeriksaan BPK RI lebih lanjut menunjukkan penyaluran ADD tahap satu, terdapat lima desa belum menyampaikan bukti pertanggungjawabannya. Nilainya mencapai Rp482 juta. (den)

Sumber : Pontianak Post

No comments:

Post a Comment