Lalai Urus IMB Terancam Penjara - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Friday, June 22, 2012

Lalai Urus IMB Terancam Penjara

SUNGAI RAYA—Siapa saja yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha diwajikan mempunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penegasan tersebut sesuai dengan aturan Perundang-Undangan Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya, Ardi T mengatakannya kepada wartawan. ”Bagi yang lalai ancaman hukumannya adalah  pidana penjara," ujarnya Rabu (20/6).

Menurut aturan ini berlaku kepada mereka yang tak melaksanakan kewajiban menyetor retribusi yang telah ditetapkan seperti di dalam perda Nomor 1 tahun 2010 tentang IMB. Di dalamnya dijelaskan wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibann (melunasi retribusi) diancam dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan atau denda Rp50 juta. Itu karena telah dianggap merugikan keuangan daerah.

Meskipun demikian, sebelum sanksi diterapkan pihaknya melakukan pembinaan atau sanksi berupa administrasi atau pembongkaran. “Ketentuan ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002," ungkap Ardi.


Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak melalaikan kewajibana mengurus atau membuat IMB. Sementara persyaratan pengurusan IMB antara lain surat keterangan rencana kabupaten/ kota, wajib mengurus rekomendasi dari desa atau camat. Dan jika berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar maka diwajibkan mengurus UKL dan UPL Amdal terlebih dulu.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kubu Raya, Maria Agustina menuturkan sejumlah usaha di Kubu Raya masih banyak yang tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Makanya BPMPT akan bekerja sama dengan SKPD terkait buat memonitor usaha-usaha yang tidak miliki izin.

”Untuk fungsi pengawasan dan pengendalian soal IMB ini kewenangannya berada di SKPD teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan," katanya.Namun, lanjutnya, untuk penegakan peraturan hukumnya, disebutkan Maria dilakukan oleh Sat Pol PP. Jadi berdasarkan Perda, penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pendirian usaha tersebut fungsinya ada di Sat Pol PP.

Jadi, untuk penerapan sanksi berada di SKPD teknis. Sementara BMPT berfungsi sebagai implementasi proses pengurusan administrasi. Setelah didapat data usaha yang tidak miliki IMB maka BPMPT berkewajiban melayani proses administrasi IMB dari si pemohon.

Kata Maria, hingga bulan Maret 2012 pihaknya telah menerima sebanyak 112 berkas pengajuan IMB dari pemohon. Sementara sisa berkas pada tahun 2011 sebanyak 159 berkas. "Namun berkas yang bisa diproses 271. Dan total ijin yang telah keluar sebanyak 96 sedangkan yang masih dalam proses 175 berkas," jelasnya.
Sementara itu, hasil penertiban yang dilakukan Sat Pol PP beberapa waktu lalu ternyata masih banyak usaha yang dianggap ilegal lantaran tidak miliki ijin. Diantaranya usaha warnet. Khusus di Sui Raya ibukota Kubu Raya ditemukan sebanyak 62 warnet tidak miliki ijin.
Kepala Sat Pol PP Kubu Raya, Andy Hasriyadi menyebutkan jumlah itu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan jumlah para pengusaha yang membuka warnet. Karena dari 14 warnet yang diambil sampelnya, hanya 3 saja yang memiliki ijin. "Kita berharap mereka yang belum miliki ijin dapat mengurusnya karena itu sudah diatur dalam perda. Sehingga wajib hukumnya memiliki ijin," kata Andi. (den)

No comments:

Post a Comment