ADD Dua Desa Tak Bisa Dicairkan - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, June 5, 2012

ADD Dua Desa Tak Bisa Dicairkan

SUNGAI RAYA—Kepala Badan Pemberdayaan Desa dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kubu Raya, Fauzi Kasim menuturkan hingga akhir tahun 2011 tercatat masih ada dua desa yang Alokasi Dana Desanya (ADD) tidak bisa dicairkan DPPKAD. ”Kedua desa ini tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban yang kita minta hingga akhir tenggat waktu yang kita tunggu,” katanya kepada Pontianak Post, kemarin.

Menurut dia sampai akhir tahun 2011 kemarin, upaya pembinaan kepada desa-desa tersebar di Kubu Raya khusus pertanggujawaban ADD sudah dilakukan. Segala pelatihan, pertemuan hingga melibatkan beragam elemen penting dilakukan. Hasilnya dari banyak temuan menguap bisa direvisi hingga berkurang maksimal. ”Cukup mantaplah dan itulah salah satu upaya membina desa-desa tersebar di Kubu Raya. Sekarang kita sudah lakukan evaluasi. Prosentase desa bermasalah sedikit sekali,” ujarnya.

Meski begitu, Fauzi mengakui masih ada desa belum konsisten menerapkan aturan. akan tetapi kalau dirata-rata sudah sekitar 90 persen keatas untuk desa tersebar sudah mampu melaksanakan pertanggung jawaban penggunaan ADD. ”Disitulah letak riel tanggung jawab seorang kades dan perangkat desa didalamnya. Namun ada juga yang masih bandel seperti dua desa ini,” ujarnya.

Fauzi sendiri tidak menyangkal akibat dua desa bermasalah yang namanya engan dikorankan ini sudah beberapa kali disurati BPMPD. Namun hingga akhir bulan penutupan laporan, pihak desa atau aparatur mereka tidak pernah menyampaikan pertanggunjawaban penggunaan ADD. Akhirnya, kedua desa dimaksud untuk proses pembangunan terhambat. ”Memang masyarakat menjadi korbannya. Tetapi apa mau dikata. Itu tanggung jawab kepada kepala desa dan perangkatnya,” ungkap dia. 

Mantan Kadisparbudpora Kubu Raya ini juga tidak menyangkal sepeninggalan kepala BPMPD sebelumnya ada beberapa desa yang tengah ditunggu laporan. Namun itu lebih kepada administrasi keuangan di DPPKAD. Pihaknya sendiri bertugas memberikan data dan melihat bagaimana rintisan persoalannya.

Disisi lain, ia juga tidak menyangkal apabila pengaturan penggunaan dana ADD tidak dapat berpotensi menjadi temuan. Makanya untuk program kedepan, BPMPD Kubu Raya bakalan konsisten untuk merealisasikan program atau kegiatan. Pihaknya akan bekerjasama dengan para kades, LPM, BPD, perangkat desa. “Kita akan satukan persepsi menyatukan format supaya ADD kedepan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh,” ucapnya.

Sebelumnya pada September 2011 kemarin BPMPD Kubu Raya memberi warning keras dan tegas ke lima kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Pasalnya laporan Surat Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) tahun 2010 ada yang belum diserahkan. Konsekuesinya adalah penundaan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) dan diterima kades setiap bulan atau Inspektorat memproses hukum kasusnya.

Waktu itu, kata Saini ada lima desa memperoleh karena laporan disampaikan tidak dilengkapi rekomendasi dan pengantar dari camat. Tanpa sepengetahuan kepala bidang kemudian kertasnya diletakan di atas meja dan ditinggalkan pergi begitu saja. BPPMD bahkan sudah memanggil sedikitnya empat kali kades-kades bersangkutan. “Ada yang menanggapi dan tidak dalam memberikan penjelasan kelengkapan administrasi. Dan waktu itu ada juga kades menyampaikan SPJ hingga meminta maaf ke saya. Dan waktu itu pertanggujawabannya dapat diterima,” ucapnya.(den)

Sumber : Pontianak Post
 

No comments:

Post a Comment