32 Titik Lahan Tidak Boleh Dikonversi - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, June 5, 2012

32 Titik Lahan Tidak Boleh Dikonversi

SUNGAI RAYA—Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu lahan berstatus terbesar perubahannya selain di Kabupaten Sintang dan daerah lain di Kalimantan Barat. Peruntukan tidak saja untuk membuka lahan perkebunan, pertanian termasuk pemukiman penduduk. Ada juga peruntukannya sebagai pembebasan proyek jalan lintas Kalimantan dan proyek dari pemerintah pusat yang membutuhkan lahan banyak.

TANAM PADI: Dua orang petani sedang menanam padi di ladangnya. Kabupaten Kubu Raya bertekad menjadi daerah stok pangan Kalbar. Foto Istimewa
 “Makanya, Kabupaten Kubu Raya  rentan akan status perubahan lahan,” ungkap Golda M. Purba Kepala Bidang Pengendalian, Perlindungan dan Perkebunan Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kubu Raya, kemarin.Dia mengatakan di Kabupaten Kubu Raya setidaknya terdapat 32 titik lahan yang tidak boleh dikonversi atau dilakukan perubahan.


Persoalannya adalah isi lahan tersebut termasuk kawasan hutan lindung, hutan lindung gambut dan hutan penting lainnya. “Namun  berapa banyak luasannya, saya  tidak miliki data lengkap. Itu ada di kantor,” katanya

Menurutnya kedepan dengan pembentukan tata ruang Kabupaten Kubu Raya kemungkinan juga mempengaruhi luasan areal hutan lindung. Itu juga menyangkut pemetaan tata ruang, dimana masyarakat beraktivitas dan memiliki investasi. Biasanya perubahan terjadi karena ada permintaan lahan dalam jumlah besar.Areal perubahan tersebut termasuk berstatus HPK banyak dan berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) untuk perkebunan.  Investasinya terus mengalami perluasan secara menyeluruh. ”Ini yang perlu kita tata dan kembangkan,” ujarnya.

Disamping itu, perluasan perkebunan kelapa sawit memang tengah diteliti ketat Kementerian Kehutanan RI. Sebab, Kementeriaan pernah menolak perizinanan perusahaan seperti PT. Graha Agri Nusantara (GAN) di Kubu Raya. Ditolaknya karena berhubungan status HPK lahan ternyata berkaitan dengan moratorium gambut di Kubu Raya.Dishutbuntam Kubu Raya memang tidak bisa menolak secara menyeluruh.

Persoalan untuk pengajuan izin seperti HGU harus sampai berada ke atas. Dishutbuntam di sini hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan. Sementara untuk penertiban lahan-lahan dikuasai, setidaknya ada empat perusahan dicabut. “Penyebabnya terutama perusahaan-perusahaan dimaksud tidak melakukan penanaman dan sifatnya hanya menguasai lahan saja. Instruksi penanaman tidak dilaksanakan hingga berimplikasi ke masyarakat,” kata dia.

Dia menambahkan Dishutbuntam Kubu Raya juga tidak sembarangan melihat persoalan hutan lindung atau hutan lindung gambut menjadi pembabatan perusahaan. Selama ini, pihaknya ketat melakukan pengawasan dengan menyebar tim ke lapangan.

Sampai sekarang, belum terbukti adanya perusahaan pembabat hutan lindung.Ia kemudian mencontohkan seperti perusahaan perkebunan PT  MAR yang gencar menjadi bahan pemberitaan dituding membabat hutan lindung. Berdasarkan kajian tim provinsi hingga ke pusat termasuk aparatur kepolisian benar-benar tidak terbukti. ”Iitu fakta kalau kami juga tidak tolerir pembukaan areal namun membabat hutan lindung apapun,” ungkapnya.(den)

No comments:

Post a Comment