Warga Radak Baru Protes - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, December 11, 2018

Warga Radak Baru Protes

PERTANYAKAN SERTIFIKAT: Puluhan warga Desa Radak Baru meminta penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya mengenai lambannya pembuatan sertifikat tanah mereka
PERTANYAKAN SERTIFIKAT: Puluhan warga Desa Radak Baru meminta penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya mengenai lambannya pembuatan sertifikat tanah mereka. Sumber foto Pontianak Post
Kubu Raya Puluhan warga dari Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang, Selasa (27/11) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya. Kedatangan mereka mempertanyakan lambannya pembuatan sertifikat tanah masyarakat desa setempat.

"Seingat saya sudah hampir tiga kali penempatan warga transmigrasi di Desa Radak Baru ini, mungkin sudah ada sekitar 10 tahun, kalau tidak salah mulai penempatan di Radak Baru sekitar tahun 2006 namun hingga saat ini kenapa sertifikat tanah kami belum selesai dibuat," kata Koordinator warga Desa Radak Baru, Zainudin kepada wartawan usai melakukan audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsi Kubu Raya.

Atas nama warga, Zainudin pun berharap agar pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya bisa mempercepat fasilitasi pembuatan sertfikat tanah miliki warga Desa Radak Baru yang sebagian besar merupakan warga transmigrasi.

Zainudin menerangkan salah satu alasan pihaknya ingin segera mendapatkan sertifkat tanah yakni untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat di atas lahan yang telah ditempati lebih dari 10 tahun terakhir. "Semua warga Desa Radak Baru ini merupakan warga transmigrasi, jadi kami harap dengan memiliki sertifikat tanah, bisa menjadi modal juga bagi warga yang ingin mengajukan pinjaman untuk mendapatkan pembiayaan dalam mengembangkan usaha yang digeluti atau untuk keperluan lainnya," jelasnya.

Untuk mempercepat pembuatan sertifikat, Zainudin pun mengaku pihaknya telah kembali melakuan pengajuan pembuatan sertifikat tanah warga di Desa Radak Baru dan diharapkan bisa selesai dibuta pada tahun 2019 mendatang. "Jika dikalkulasikan saat ini terdapat 1.225 pengajuan pembuatan sertifikat tanah warga di Desa Radak Baru," ujarnya.

Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Eriani mengatakan pihaknya akan kembali mengupayakan percepatan pembuatan sertifikat tanah warga Desa Radak Baru. "Pembuatan sertifikat tanah bagi warga transmigrasi ini juga menjadi salah satu tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya dan tetap akan kami upayakan untuk memfasilitasi percepatan pembuatan sertifikat tanah miliki warga ini," ungkapnya.

Dia pun mengaku dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak BPN Kubu Raya untuk membahas upaya percepatan pembuatan sertifikat tanah miliki warga Desa Radak Baru. "Koordinasi dengan BPN harus segera dilakukan, karena segala jenis syarat dan teknis yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah ini, tentunya pihak BPN yang lebih tahu," jelasnya.

Dari semua data warga transmigrasi yang telah dimiiliki sebelumnya, hingga tahun 2018 kata dia sudah ada sekitar empat ribuan data warga transmigrasi yang akan kembali diajukan ke BPN untuk dibuat sertifikatnya. "Kami berharap semua usulan ini pada tahun 2019 mendatang bisa rampung dibuat, salah satunya dengan mengikutsertakan warga transmigrasi ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap," pungkasnya. (Sumber : ash / Pontianak Post

No comments:

Post a Comment