Inilah AkibatnyaJIka Pelanggan Nunggak Bayar Rekening Listrik PLN - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Sunday, December 16, 2018

Inilah AkibatnyaJIka Pelanggan Nunggak Bayar Rekening Listrik PLN

www.simplyasep.com   Sudah sewajarnya pelanggan yang menikmati aliran listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) membayar tagihan rekening listriknya setiap bulan tepat waktu dan atau sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap buannya.

Menurut Sulastri 
 staf contact center PLN 123 yang dihubungi penuis lewat email mengatakan bahwa pihaknya siap membantu informasi apa saja yang diperlukan oleh para pelanggan PLN.

"Sebagai informasi batas akhir pembayaran tagihan rekening setiap bulannya adalah tanggal 20, dan apabila pelanggan belum melunasi tagihan rekening listrik melampaui batas akhir pembayaran (tanggal 20 setiap bulannya), maka akan dikenakan sanksi berupa Biaya Keterlambatan".
LOKET BAYAR :  Jika membayar tagihan listrik PLN lebih awal biasanya sepi lancar tidak ada antrian panjang.  Nah bayarlah tepat waktu agar lancar tidak antre.  Anda bisa membayar lewat Indomaret, Alfamart atau via ATM. Foto Indonesia
LOKET BAYAR :  Jika membayar tagihan listrik PLN lebih awal biasanya sepi lancar tidak ada antrian panjang.  Nah bayarlah tepat waktu agar lancar tidak antre.  Anda bisa membayar lewat Indomaret, Alfamart atau via ATM. Foto Indonesia


Sulastri juga menambahkan bahwa selain dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan besarnya KWH pelanggan, maka juga akan diberlakukan sanksi lainnya yakni pemutusan sementara , dan akan disambungkan kembali jika pelanggan sudah melunasi semua tunggakan beserta dendanya.

"Untuk tunggakan Satu (1) bulan, pemutusan dilakukan dengan cara MCB pada kWh meter di-off-kan dan disegel pemutusan,  Dua (2) bulan akan dilakukan pemutusan sementara dengan cara kabel dari tiang ke kWh meter diputus dan terakhir jika Tiga (3) bulan atau lebih, PLN berhak melakukan pemutusan rampung (bongkar rampung)" tegas Sulastri


Sebagai informasi tambahan apabila pelanggan menginginkan dilakukan pemasangan kembali, dengan ketentuan harus melunasi seluruh tunggakan rekening berikut Biaya Keterlambatan dan mengajukan Pasang Baru dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh PLN.  Ada kemungkinan KWH Pelanggan akan diganti dengan sistim Voucher

"Untuk selanjutnya mohon dapat melakukan pembayaran tagihan rekening sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya" pungkas Sulastri. (Asep Haryono)

No comments:

Post a Comment