SUNGAI RAYA-Nongkrong di warung kopi dan bermain kartu di kantor saat jam kerja yang dilakukan sejumlah oknum PNS di Kabupaten Kubu Raya mendapat perhatian dari Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Muda mengatakan oknum PNS yang selalu nongkrong di warung kopi atau bermain kartu di jam kerja harus memiliki rasa malu kepada masyarakat. "Malulah, PNS kan dijagai masyarakat," katanya, saat setelah meresmikan Kantor Desa Sungai Raya Dalam, Minggu (17/2).
Muda menuturkan apa yang dilakukan oknum PNS di jajaran pemerintahannya tidak patut dicontoh dan tidak sepatutnya dilakukan. Karena pada dasarnya berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian sudah jelas jadwal kerja, yakni mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 masuk kembali 13.00 berakhir 16.00, kecuali pada Jumat.
Untuk menyikapi persoalaan tersebut, lanjut Muda ia akan meminta BKD Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan dan memferivikasi apakah memang benar ada oknum PNS yang melanggar aturan kerja. "Kita harus memverifikasi informasi itu, karena harus dipilah-pilah mana PNS yang bertugas di lapangan dan mana yang kantoran. Sehingga tidak salah," ucapnya.
Jika memang betul apa yang selama ini diberitakan, Muda menegaskan maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yang tentunya tahap awal adalah teguran. "Fasilitaskan sudah disediakan di kantor seharusnya manfaatkan apa yang ada," tuturnya.
Persoalaan PNS nongkrong di jam kerja, tambah Muda biasanya contoh dari para senior. Ke depan pihaknya akan mencoba memberikan pemahaman kepada setiap PNS untuk saling mengingatkan. Jika memang ada yang mangkir saat jam kerja maka yang lainnya harus mengingatkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah, M Noh mengatakan dengan tegas bahwa tindakan yang dilakukan oleh PNS itu sudah menyalahi aturan yang ada. dan tentunya bisa diberikan sanksi disiplin bagi pegawai yang telah menyalahi aturan tersebut. “Berdasarkan peraturan bupati (Perbub) sudah jelas bahwa jajaran SKPD dan PNS dilikungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya dilarang untuk nongkrong di warung kopi saat jam kerja,” tegasnya, Kamis (14/2).
Menurut Noh, berdasarkan Perbub Kubu Raya itu sudah jelas, bahwa aturan masuk jam kerja untuk seluruh SKPD dan PNS Kubu Raya pukul 08.00 wib. Kemudian pukul 12.00 wib waktunya istirahat pegawai. Selanjut masuk kembali pada pukul 13.00 wib hingga 16.00 WIB. “Aturannya sudah jelas. Jadi jika pada saat jam kerja masih ada PNS yang nongkrong di warung kopi itu sudah sangat menyalahi aturan,”terangnya.
Ke depan, Noh menambahkan pihaknya akan membentuk tim penyelidikan untuk mencari tahu siapa-siapa saja oknum PNS nongkrong dan bermain kartu saat jam kerja. Jika memang terbukti, maka sanksi tegas tentunya sudah menunggu. “PNS tugasnya bukan bermain kartu atau pun nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Tapi bekerja melayani masyarakat,” tegasnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
Muda menuturkan apa yang dilakukan oknum PNS di jajaran pemerintahannya tidak patut dicontoh dan tidak sepatutnya dilakukan. Karena pada dasarnya berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian sudah jelas jadwal kerja, yakni mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 masuk kembali 13.00 berakhir 16.00, kecuali pada Jumat.
Untuk menyikapi persoalaan tersebut, lanjut Muda ia akan meminta BKD Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan dan memferivikasi apakah memang benar ada oknum PNS yang melanggar aturan kerja. "Kita harus memverifikasi informasi itu, karena harus dipilah-pilah mana PNS yang bertugas di lapangan dan mana yang kantoran. Sehingga tidak salah," ucapnya.
Jika memang betul apa yang selama ini diberitakan, Muda menegaskan maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yang tentunya tahap awal adalah teguran. "Fasilitaskan sudah disediakan di kantor seharusnya manfaatkan apa yang ada," tuturnya.
Persoalaan PNS nongkrong di jam kerja, tambah Muda biasanya contoh dari para senior. Ke depan pihaknya akan mencoba memberikan pemahaman kepada setiap PNS untuk saling mengingatkan. Jika memang ada yang mangkir saat jam kerja maka yang lainnya harus mengingatkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah, M Noh mengatakan dengan tegas bahwa tindakan yang dilakukan oleh PNS itu sudah menyalahi aturan yang ada. dan tentunya bisa diberikan sanksi disiplin bagi pegawai yang telah menyalahi aturan tersebut. “Berdasarkan peraturan bupati (Perbub) sudah jelas bahwa jajaran SKPD dan PNS dilikungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya dilarang untuk nongkrong di warung kopi saat jam kerja,” tegasnya, Kamis (14/2).
Menurut Noh, berdasarkan Perbub Kubu Raya itu sudah jelas, bahwa aturan masuk jam kerja untuk seluruh SKPD dan PNS Kubu Raya pukul 08.00 wib. Kemudian pukul 12.00 wib waktunya istirahat pegawai. Selanjut masuk kembali pada pukul 13.00 wib hingga 16.00 WIB. “Aturannya sudah jelas. Jadi jika pada saat jam kerja masih ada PNS yang nongkrong di warung kopi itu sudah sangat menyalahi aturan,”terangnya.
Ke depan, Noh menambahkan pihaknya akan membentuk tim penyelidikan untuk mencari tahu siapa-siapa saja oknum PNS nongkrong dan bermain kartu saat jam kerja. Jika memang terbukti, maka sanksi tegas tentunya sudah menunggu. “PNS tugasnya bukan bermain kartu atau pun nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Tapi bekerja melayani masyarakat,” tegasnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
No comments:
Post a Comment