Jabatan Komisioner KPU Akan Diperpanjang - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Wednesday, March 27, 2013

Jabatan Komisioner KPU Akan Diperpanjang

AR Muzammil
SUNGAI RAYA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Syaiful Zamil memastikan masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya yang berakhir pada 2 Juni mendatang akan diperpanjang.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu. Dimana dijelaskan, bahwa KPU kabupaten/kota yang sedang melakukan tahapan

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) itu berakhir dua bulan setalah calon kepala daerah terpilih. “Setelah kepala daerah dilantik, maka kami akan membentuk panitia seleksi untuk pemilihan kembali komisioner KPU,” katanya, setelah pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Seketaris KPU Kabupaten Kubu Raya, di Aula Hotel Randayan, Senin (25/3).

Dia menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tidak hanya terjadi pada KPU Kabupaten Kubu Raya, akan tetapi ada dibeberapa daerah lainnya, seperti KPU Kabupaten Pontianak, Sanggau, dan Kota Pontianak. Dan kalaupun terjadi putaran kedua itu tidak akan menggangu, karena tetapkan menunggu pelantikan calon bupati yang terpilih.


Pada pelaksanaan Pemilukada nanri, dia berharap KPU baik di Kabupaten Kubu Raya maupu di daerah lain dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan tetap menjaga indepedensi. “Yang paling penting adalah bagaimana kita mampu menfasilitasi proses pemilihan kepala daerah secara baik,” ungkapnya.

Mengantisipasi keberpihakan Komisioner KPU kepada salah satu pasangan calon kepala daerah pada pelaksanaan Pemilukada, menurutnya masyarakat harus ikut berperan untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan keberpihakan itu, maka segera laporkan kepada pengawas pemilu. Jika tidak mampu independen, alangkah lebih baik untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Akan tetapi, dia memastikan selama lima tahun menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi, dirinya belum pernah menemukan adanya indikasi keberpihakan anggota KPU kepada salah satu pasangan calon. “Jika terbukti tidak independen, maka sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan hingga pemberhentian, dan ini tertuang di dalam Undang-undang dasar pasal 22 ayat 5 sangat jelas, bahwa pemilihan umum dilaksanakan oleh KPU yang bersifat, nasional, tetap dan mandiri,” tegasnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

1 comment: