Konflik Tanah Bisa Tuntas - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Wednesday, June 27, 2012

Konflik Tanah Bisa Tuntas

SUNGAI RAYA – Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah dengan peta konflik pertanahan yang tidak sedikit. Tidak heran persoalan tersebut membuat dampak luas.  Tidak hanya di sosial masyarakat, tapi juga roda perekonomian.

Makanya, BPN dan Pemkab berupaya menekan terjadinya sengketa tanah dengan tahap awal melakukan pemetaan. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Emiel AE Poluan, mengungkapkan begitu banyak faktor penyebab terjadinya tumpang tindih lahan yang berujung ke sengketa. “Misalnya kekurangan internal BPN hingga faktor lain,” kata dia.

Ia kemudian mencontohkan bagaimana pemakaian koordinat lokal dulu dipakai dalam menetapkan lokasi tanah. Itu, menurut dia, sangat sulit memrediksi lokasi tanah dengan kondisi tanah sekarang. Kenapa sulit? Pasalnya, dijelaskan dia, pemilik tanah biasanya juga tidak mengetahui di mana sebetulnya pemilik lahannya. Apalagi, Kalbar, menurut dia, terhampar lahan gambut.

“Sehingga menetapkan patok agak sulit. Tetapi seandainya dimanfaatkan, itu memperkecil konflik,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan dia, subyek masih banyak yang tidak mengetahui lagi posisi dan kondisi obyek miliknya yaitu tanahnya.

Ini, menurut dia, bisa disebabkan karena lama ditinggalkan atau ditelantarkan. Sementara faktor lainnya adalah dari  pihak pemerintahan desa, yang disayangkan dia, tidak mengetahui asal usul kepemilikan tanah. “Dan yang terpenting lagi, apakah si pemohon benar-benar jujur mengaku memiliki tanah tersebut ketika mengajukan permohonan sertifikat?” ungkapnya.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, menurut dia, semua kembali kepada niat dan hati nurani masing-masing. Bagi dia, jika tanah itu bukan milik seseorang, maka seseorang tersebut jangan mengaku untuk menguasai.

Namun, ditambahkan dia, jika benar sebagai miliknya, maka hendaknya memelihara dan mengelolanya dengan baik. "Jadi, sangat kompleks penyebab terjadinya tumpang tindih tanah. Karena banyak faktor dan indikasi penyebabnya. Sebab itu ketika obyek itu sudah ada bukti kepemilikan atau sertifikat segera dimanfaatkan untuk menanam. Minimal dipagar. Apalagi kondisi tanah di Kalbar yang gambut sangat berbeda dengan daerah lainnya seperti di Sumatera. Dimana patoknya mudah hilang," ucapnya.

Lantas solusi penyelesaiannya, disarankan dia, agar permasalahan itu diperbaiki, sehingga ada titik terang bagi masyarakat umum. Katanya, dalam penyelesaian sengketa tanah hanya dua cara yakni musyawarah atau hukum. "Akan tetapi bersama Pemkab kita secara perlahan mencari solusinya secara musyawarah dan bertahap. Ini telah kita lakukan di kawasan Ampera terhadap lebih dari 300  an sertifikat," tuturnya. (den)

Sumber : Pontianak Post

1 comment:

  1. Faktor penyebab terjadinya tumpang tindih lahan yang berujung ke sengketa adalah karena kesalahan masa lampau yang hingga kini diteruskan dan ditutup-tutupi namun akhirnya terbongkar juga. Saat ini masyarakat sudah mulai mengenal dan familiar dengan GPS nah mereka minimal sudah bisa mengecek dimana posisi tanahnya,ketika dikonfirmasi balik ke BPN dimana posisi tepatnya,BPN tampaknya mulai kewalahan karena kesalahan pengukuran dimasa lampau tidak menggunakan GPS Jika saja BPN lebih arif dan profesional dalam kerjanya
    karena saat ini seperti mencantumkan titik koordinat tanah pemilik didalam sertifikat dan BPN sudah mulai menggunakan data spasial tentu hal ini tidak akan terjadi.
    semoga tulisan ini dapat diambil manfaatnya dan bukan untuk menjatuhkan BPN,trims

    ReplyDelete